Rabu, 14 Oktober 2026

Pemkab Belu Mulai Penataan Kawasan Manumutin-Borema, Targetkan Fasilitas Umum Lengkap

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Rabu, 30 September 2026 | 17:02 WIB
Ket:Jajaran Pemkab Belu, Kantor Pertanahan, tokoh adat, dan warga pemilik tanah mengikuti Musyawarah Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Wanita Bete Lalenok (Foto:MT)

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Pemerintah Kabupaten Belu resmi memulai program Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2026 yang menyasar Kelurahan Manumutin dan calon pemekaran Kelurahan Borema. Langkah strategis ini mendorong penataan kawasan terintegrasi guna menghadirkan akses jalan, drainase, listrik, dan fasilitas umum, sekaligus menjaga nilai sosial budaya setempat.


​Penataan tersebut dibahas dalam Musyawarah Penyusunan Desain dan Rencana Aksi Konsolidasi Tanah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026 di Gedung Wanita Bete Lalenok, Atambua, Selasa (30/9/2026).


​Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai, menegaskan bahwa konsolidasi tanah bukan sebatas urusan administrasi pertanahan atau sertifikasi semata, melainkan upaya kolektif meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penataan ruang yang manusiawi.


​"Konsolidasi tanah merupakan upaya bersama menata penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai rencana tata ruang. Kita ingin kawasan ini tidak hanya tertata secara fisik dan memiliki akses yang baik, tetapi juga tetap menjaga nilai sosial budaya," ujar Wabup Vicente.


​Wabup Vicente menyoroti potensi unik di lokasi sasaran, yakni keberadaan rumah adat Suku Kemak. Ia meminta penataan kawasan tetap mengakomodasi kearifan lokal dan identitas budaya masyarakat.


​"Di wilayah Manumutin dan calon pemekaran Borema, kebutuhan mendesak meliputi akses jalan, drainase, listrik, dan fasilitas umum. Namun, potensi wisata budaya rumah adat Suku Kemak juga harus menjadi pertimbangan utama dalam desain penataan," tegasnya.


​Ia mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melalui keterbukaan data tanah dan semangat gotong royong demi kepentingan bersama. Ia juga berpesan agar hasil musyawarah tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan menjadi dasar pembangunan nyata.


​"Mari kita wujudkan kawasan yang tertata, akses mudah, pelayanan publik dekat, dan budaya tetap lestari," pungkasan Wabup Vicente sebelum resmi membuka acara.


​Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Ch. Mudasih, S.ST., menjelaskan perbedaan mendasar antara Konsolidasi Tanah dan program sertifikasi massal seperti PTSL/Prona. Menurutnya, PTSL berfokus pada legalitas hak, sedangkan Konsolidasi Tanah melingkupi penataan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai tata ruang.


​"Kita tidak hanya bicara sertifikat, tetapi juga desain jalan, sarana-prasarana, dan aksesibilitas. Objek konsolidasi mencakup tanah bersertifikat maupun belum, termasuk aset pemerintah dan badan hukum," jelas Mudasih.


​Mudasih menambahkan, sasaran utama kegiatan ini adalah menyusun desain jalan serta fasilitas publik agar setiap bidang tanah memiliki akses yang jelas, sehingga meningkatkan nilai tanah dan kualitas lingkungan.


​Musyawarah ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Belu, para Asisten Sekda Belu, pimpinan Perangkat Daerah, Camat Kota Atambua, Lurah Manumutin, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan para pemilik tanah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

Terpopuler

X