Tindakan memasuki area lapangan permainan tanpa izin dari perangkat pertandingan dan panitia pelaksana juga menjadi sorotan tajam. Sanksi finansial dibebankan dengan rincian:
1 orang pelanggar: Denda sebesar Rp40.000.000.
2–5 orang pelanggar: Denda sebesar Rp60.000.000.
4. Gangguan Alat Laser dan Pelemparan Misil
Alat Laser: Penggunaan laser yang dapat mengganggu fokus pemain dan jalannya laga dikenakan denda sekurang-kurangnya Rp30.000.000 untuk setiap kali penggunaan.
Pelemparan Misil: Aksi pelemparan objek atau benda tertentu (misil) ke area lapangan dijatuhi denda sekurang-kurangnya Rp30.000.000.
5. Tindakan Kekerasan dan Hinaan Verbal
Untuk pelanggaran yang menyangkut fisik dan psikologis, PSSI merujuk pada regulasi induk:
6.Kekerasan: Tindakan kekerasan terhadap orang atau objek tertentu akan dijatuhi sanksi berdasarkan akibat yang ditimbulkan dan beratnya pelanggaran yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI.
7.Kata-kata/Bunyi Hinaan: Penggunaan kata-kata atau bunyi-bunyian yang bersifat menghina atau melecehkan akan diproses menyusul dampak dan bobot pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
Turnamen Bupati Belu Cup 2026 dengan tagline "Belu Bersahabat" ini sukses terselenggara dengan dukungan penuh dari para sponsor utama seperti Bonafide, Bank NTT, dan Bank BRI dan Dinas Perhubungan kabupaten Belu.