olahraga

PSSI Belu Rilis Aturan Keamanan Bupati Belu Cup 2026, Pelanggar Terancam Denda Ratusan Juta

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:14 WIB

Askab PSSI Belu menetapkan sanksi tegas mulai dari teguran hukum hingga denda finansial mencapai ratusan juta rupiah bagi para pelanggar.


BELU, MEDIATIHAR.COM - Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Belu resmi merilis panduan regulasi penanganan pelanggaran keamanan selama pertandingan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan di dalam stadion, saat turnamen Bupati Belu Cup 2026 Berlangsung.


​Dalam salinan Kode Disiplin yang dikeluarkan, Askab PSSI Belu menetapkan sanksi tegas mulai dari teguran hukum hingga denda finansial mencapai ratusan juta rupiah bagi para pelanggar.


​Ketua Askab PSSI Kabupaten Belu, Adrianus Febyanto Manek, menyatakan bahwa langkah ini dirumuskan bersama Ketua Panitia Pertandingan Bupati Belu Cup 2026 demi menjaga sportivitas dan menjamin keamanan di setiap laga.


​"Aturan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh tim sepak bola dan suporter demi terciptanya iklim pertandingan yang aman, suportif, dan sesuai dengan standar keselamatan," ujar Adrianus.


​Adrianus juga menegaskan bahwa penegakan Kode Disiplin ini akan dilakukan secara ketat tanpa tebang pilih. Berdasarkan dokumen panduan keamanan tersebut, terdapat lima poin krusial pelanggaran beserta rincian sanksi yang akan dijatuhkan kepada klub, panitia pelaksana (panpel), maupun suporter:


​1. Penggunaan Kembang Api dan Bom Asap


​PSSI melarang keras penggunaan benda-benda yang mengandung api atau memicu kebakaran, seperti kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), dan suar (flare). Sanksi denda kumulatif diterapkan berdasarkan intensitas pelanggaran:


​1–5 kali penyalaan: Denda sekurang-kurangnya Rp60.000.000.


​6–10 kali penyalaan: Denda sekurang-kurangnya Rp120.000.000.


​Di atas 10 kali penyalaan: Denda sekurang-kurangnya Rp250.000.000.


​2. Slogan Berbau Penghinaan, Politik, dan SARA


​Menampilkan slogan yang bersifat menghina, bermuatan keagamaan (religius), atau terkait isu politik tertentu dalam bentuk apa pun—termasuk bendera, spanduk, tulisan, atribut, koreografi, atau sejenisnya—akan dikenakan denda sebesar Rp30.000.000 per objek yang terbukti (maksimal lima objek).


​3. Aksi Masuk ke Lapangan (Pitch Invasion)

Halaman:

Tags

Terkini

Resmi Dibuka! 30 Klub Bersaing di Fatubaa Cup I Belu

Minggu, 27 September 2026 | 13:45 WIB