daerah

Pemekaran 18 Desa Persiapan Memasuki Tahap Akhir, Tinggal Verifikasi Faktual dan Pleno Klarifikasi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:24 WIB
Ket: Kepala/Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Belu memberikan keterangan terkait progres rencana pemekaran 18 desa persiapan di Kabupaten Belu (foto: MT)

 

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Proses panjang rencana pemekaran desa persiapan di Kabupaten Belu yang bergulir sejak tahun 2021 kini memasuki babak akhir. Dari total 22 desa yang diusulkan di awal, sebanyak 18 desa persiapan dipastikan siap mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak) oleh tim gabungan kementerian dan lembaga pusat.

​Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DPMD) Kabupaten Belu, Romualdus Th. J. Manek, S.Pt, melalui Kepala Bidang Bina Pemdes, Adrian Ade Bria, S.T., terkait progres terkini penataan wilayah di daerah perbatasan tersebut.

Baca Juga: Lantik Pj Kades Raidikur, Kadinsos PMD Belu: Jabatan Bukan Main-Main, Itu Amanah Moral!

​"Proses pemekaran desa ini tidak terjadi secara tiba-tiba tahun ini, melainkan telah berproses sejak tahun 2021. Awalnya diusulkan 22 desa, namun setelah melalui verifikasi awal di tingkat provinsi, 4 desa dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga tersisa 18 desa persiapan yang terus kita dorong kelengkapannya," ujar Dede Bria saat diwancara di ruang kerjanya,Rabu (14/10/26).

​Dalam tahapan verifikasi dan penyempurnaan dokumen administrasi, DPMD Kabupaten Belu mendapat pendampingan intensif dari DPMD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku Person in Charge (PIC). Kabupaten Belu menjadi salah satu daerah di NTT bersama Kabupaten Sumba Timur dan Rote Ndao yang dokumen administrasinya dinyatakan telah lengkap dan siap diuji di lapangan.

Baca Juga: SPAM Baru Belu Mulai Beroperasi, Ini Alasan PDAM Mulai Terapkan Tarif Air Minum

​Adrian menjelaskan, untuk sampai pada penetapan resmi pemekaran, terdapat dua tahapan krusial yang harus dilalui dalam waktu dekat:

​Verifikasi Faktual (Verfak): Dijadwalkan berlangsung mulai pekan depan. Tim gabungan yang terdiri dari 5 hingga 6 kementerian/lembaga (termasuk Kementerian Dalam Negeri) didampingi DPMD Provinsi NTT dan DPMD Belu akan turun langsung meninjau lokasi 18 desa persiapan.

​Pleno Klarifikasi: Setelah verifikasi lapangan, tim Kemendagri bersama DPMD Kabupaten dan Provinsi akan menggelar pleno di Jakarta untuk mengklarifikasi seluruh hasil temuan lapangan dan kelengkapan berkas.

​"Jika proses verifikasi berjalan lancar dan seluruh aspek administratif termasuk penegasan batas wilayah dinyatakan tidak bermasalah, Kemendagri selanjutnya akan menerbitkan Kode Desa untuk meresmikan status desa tersebut," jelasnya.

Baca Juga: SPAM Baru Belu Mulai Beroperasi, Ini Alasan PDAM Mulai Terapkan Tarif Air Minum

​Selain kesiapan administrasi, indikator penting seperti penetapan batas wilayah juga menunjukkan progres positif. Peta untuk seluruh 18 desa persiapan di Kabupaten Belu saat ini telah resmi diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Pembaruan data kependudukan juga terus dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

​Upaya pemekaran ini dinilai sangat strategis untuk memangkas rentang kendali pelayanan publik. Sebagai gambaran, wilayah pemekaran di Desa Naekasa yang mencakup wilayah luas seperti Desa Persiapan Kubesi (Oetifu), Desa Persiapan Raikuru (Naresa), serta Desa Persiapan Banameta (Halituku) selama ini memiliki akses yang sangat jauh dari kantor desa induk.

​"Pemekaran ini merupakan bentuk upaya nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami sangat mengharapkan komitmen serta dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, DPRD, para kepala desa, hingga seluruh elemen masyarakat agar 18 desa persiapan ini bisa resmi mekar," pungkas Dede Bria.

Tags

Terkini