Rabu, 14 Oktober 2026

Lindungi Warisan Leluhur, Kemenkum NTT Bawa Tenun Belu Naik Kelas Legally

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:34 WIB
Ket: Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT, Hempi Junius Welem Poyk, memberikan pemaparan mengenai pentingnya perlindungan hukum produk daerah. (Foto: MT)
Ket: Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT, Hempi Junius Welem Poyk, memberikan pemaparan mengenai pentingnya perlindungan hukum produk daerah. (Foto: MT)

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM– Perlindungan kekayaan intelektual (KI) dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga identitas budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan Kabupaten Belu, khususnya Tenun Belu dan Tenun Lamaknen. Langkah ini krusial agar warisan budaya tersebut terlindungi dari klaim pihak asing serta mampu menembus pasar internasional.

​Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Hempi Junius Welem Poyk, dalam kegiatan Pengembangan Produk Unggulan Daerah di Gedung Wanita Bete Lalenok, Atambua, Selasa (13/10/2026).

​Hempi menjelaskan, Tenun Belu dan Tenun Lamaknen memiliki keunikan motif, warna, teknik pembuatan, hingga nilai filosofis yang mendalam. Oleh karena itu, tenun tidak hanya bernilai sejarah dan budaya, tetapi juga menyimpan potensi ekonomi besar jika dikelola dengan perlindungan hukum yang tepat.

​"Perlindungan KI seperti merek, hak cipta, desain industri, Indikasi Geografis, hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing produk," ujar Hempi.

​Ia menambahkan, pemanfaatan instrumen KI yang tepat akan memperkuat identitas produk unggulan daerah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar ekspor.

​Selain tenun, Hempi menekankan pentingnya perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) lainnya di Kabupaten Belu, seperti tarian, lagu daerah, cerita rakyat, hingga upacara adat. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengagendakan inventarisasi dan pendokumentasian secara menyeluruh agar warisan leluhur tidak punah atau diakui pihak lain.

​Lebih lanjut, Hempi menggarisbawahi bahwa penguatan KI membutuhkan sinergi lintas sektor mulai dari pemerintah daerah sebagai fasilitator, perajin dan pelaku usaha sebagai penggerak inovasi, hingga komunitas budaya dan akademisi.

​"Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen penuh memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di daerah. Kami berharap kegiatan ini menjadi titik awal penguatan perlindungan hukum bagi Tenun Belu, Tenun Lamaknen, dan produk lokal lainnya," tambahnya.

​Melalui sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan, para penenun serta pelaku UMKM di Kabupaten Belu diharapkan makin sadar akan pentingnya KI sebagai bagian dari strategi daya saing ekonomi daerah di era global.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X