Rabu, 14 Oktober 2026

Kunjungan Kerja: Wakil Kepala BP2MI Tiba di Belu, Disambut Bupati Belu dan Forkopimda Lengkap

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Senin, 8 Desember 2025 | 06:32 WIB

ATAMBUA,Mediatihar.com– Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kristina Aryani, S.E., S.H., M.H., bersama rombongan, tiba di Bandar Udara A.A. Bere Tallo, Atambua, Kabupaten Belu, pada Senin (8/12/2025) siang. Kedatangan ini dalam rangka kunjungan kerja di wilayah perbatasan Belu.

​Pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1955 yang membawa rombongan dari Kupang mendarat pada pukul 13.05 WITA.

​Kedatangan Ibu Kristina Aryani, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri I Pelindung Pekerja Migran Indonesia, disambut langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Belu dan para pejabat terkait.

​Sejumlah tokoh penting yang turut menyambut antara lain:​Bupati Belu,​Dekan FVLM Unhan RI,
​Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12,​Kapolres Belu,​Kasdim 1605/Belu,
​Ketua Pengadilan Negeri Atambua, ​Serta Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Belu dan pejabat terkait lainnya.

​Rombongan yang mendampingi Wakil Kepala BP2MI terdiri dari Aldi, Rizkika, Tegar, dan Ferdri (Staf Kementerian PPMI), serta Ibu Ratmi (Kepala BP3MI NTT).

​Setelah transit sejenak di ruangan VIP bandara hingga pukul 13.32 WITA, rombongan langsung bergerak menuju Hotel King Star Atambua.
​Selama kunjungannya, rombongan BP2MI mendapat pengawalan ketat dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belu.

​Dijadwalkan, kunjungan kerja Wakil Kepala BP2MI di Kabupaten Belu akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 8 hingga 10 Desember 2025. Rombongan direncanakan akan kembali bertolak ke Kupang pada hari Rabu, 10 Desember 2025.

​Kedatangan ini bertujuan untuk memonitor dan melakukan kunjungan kerja terkait isu-isu pekerja migran Indonesia, terutama mengingat posisi Kabupaten Belu sebagai wilayah perbatasan strategis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

Terpopuler

X