ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp269.481.260 melalui jalur nonlitigasi. Capaian ini disampaikan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dan Kejari Belu di lantai I Kantor Bupati Belu, Senin (21/9/2026).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Arif Mirra Kanahu. Kerja sama ini difokuskan pada penguatan langkah pencegahan pelanggaran hukum melalui konsultasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan, hingga pelayanan hukum bagi pemerintah daerah.
Kajari Belu, Arif Mirra Kanahu, menegaskan bahwa PKS ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen formalitas atau seremoni belaka.
“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan instrumen nyata untuk memperkuat sinergi kelembagaan. Bidang Datun Kejari Belu hadir sebagai mitra strategis Pemkab Belu dalam mengedepankan pendekatan pencegahan sekaligus penyelesaian masalah hukum,” ujar Arif.
Dalam kesempatan tersebut, Arif merinci pemulihan keuangan daerah dari jalur nonlitigasi, meliputi:
PDAM Kabupaten Belu: Rp15.559.500
UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Belu: Rp238.511.760
Bapenda Kabupaten Belu: Rp15.410.000
Selain jalur nonlitigasi, Kejari Belu tengah menangani perkara litigasi terkait penyelamatan aset tanah pemerintah dengan nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp18 miliar. Perkara tersebut telah dimenangkan Pemkab Belu pada tingkat pertama dan kini memasuki tahap kasasi.
“Jika putusan kasasi kembali memenangkan pemerintah, kami segera menyampaikannya ke Pemkab Belu agar aset tersebut resmi dipertahankan. Ini bukan sekadar angka, melainkan aset dan kepentingan masyarakat yang wajib kita lindungi,” tegasnya.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, mengimbau seluruh pimpinan OPD dan pelaksana kegiatan pembangunan untuk memanfaatkan PKS ini secara optimal. Ia meminta Kejaksaan dilibatkan dalam pendampingan program yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Saya minta pelaksana pembangunan melibatkan pendampingan dari Kejaksaan sejak awal agar program berjalan sesuai aturan,” kata Willybrodus.
Bupati juga memberi perhatian khusus pada pengawasan Dana Desa. Menurutnya, kerapian administrasi dan pengarsipan menjadi kunci utama mencegah jeratan hukum di tingkat desa. Ia mendorong kolaborasi antara Kejaksaan, Inspektorat, dan perangkat daerah untuk memberikan pelatihan tata kelola keuangan kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).