Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
"Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan urusan pemerintahan, terutama pelayanan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Intinya, pemerintah wajib hadir melayani masyarakat perbatasan," pungkasnya.***