Rabu, 14 Oktober 2026

Menanti Kemerdekaan di Tapal Batas Belu: Engel Talok Minta Pemerintah Hadir Benahi Infrastruktur hingga Pendidikan

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 00:47 WIB

​Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.


​"Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan urusan pemerintahan, terutama pelayanan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Intinya, pemerintah wajib hadir melayani masyarakat perbatasan," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

Terpopuler

X