Rabu, 14 Oktober 2026

Lindungi Produk Perbatasan, Dekranasda Belu Sabet Sertifikat Indikasi Geografis

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 04:20 WIB
Ket: Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT, Hempy J.W. Poyk, secara simbolis menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis kepada Pengurus Dekranasda Kabupaten Belu(foto:MT)

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu memperkuat pengembangan produk unggulan daerah berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Langkah strategis ini ditempuh guna meningkatkan nilai tambah sekaligus daya saing produk lokal di kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste.


​Penguatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan bertema “Penguatan Produk Unggulan Daerah Berbasis Kekayaan Intelektual untuk Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Lokal Kabupaten Belu” yang digelar di Gedung Betelalenok, Atambua, Selasa (13/10/2026).


​Kegiatan ini menitikberatkan pada pentingnya perlindungan KI bagi produk lokal unggulan khususnya Tenun Belu dan Tenun Lamaknen serta berbagai potensi budaya dan sumber daya daerah lainnya agar dapat ditransformasikan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.


​Bupati Belu, Willybrodus Lay, saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkum NTT atas perhatian dan sinergi yang terjalin di wilayah perbatasan.


​Menurut Willybrodus, momentum ini sangat krusial untuk mengangkat kekayaan budaya Belu agar tidak sekadar menjadi warisan sejarah, melainkan memiliki perlindungan hukum yang sah serta nilai ekonomi bernilai tinggi.


​Ia menegaskan bahwa cakupan KI daerah sangat luas, tidak terbatas pada kerajinan tenun semata, tetapi juga mencakup tarian, lagu, cerita rakyat, bahasa daerah, hingga pengetahuan tradisional.


​“Kalau ini tidak ditulis dan tidak tercatat, satu atau dua generasi kemudian kekayaan ini hanya akan tinggal sejarah,” ujar Bupati Willybrodus mengingatkan.


​Lebih lanjut, ia mendorong pentingnya inventarisasi dan pendokumentasian pengetahuan tradisional, seperti nama, makna filosofis, dan penggunaan kain adat dalam bahasa Tetun. Pengetahuan dari para tetua adat perlu dihimpun dan diwariskan kepada generasi muda, salah satunya melalui integrasi kurikulum muatan lokal di sekolah.


​Selain tenun, Bupati Belu turut menyoroti potensi komoditas lokal yang dekat dengan keseharian masyarakat, seperti minyak kemiri, kelapa, dan pisang. Produk-produk yang mulanya sederhana tersebut diyakini mampu menembus pasar yang lebih luas jika dipadukan dengan inovasi, pengemasan (packaging) yang menarik, manajemen profesional, serta perlindungan hukum KI.


​“Jangan pernah memandang rendah produk dari desa atau industri rumah tangga. Jika memiliki identitas kuat dan legalitas terlindungi, produk lokal kita sanggup bersaing,” tegasnya.


​Ia juga mengajak jajaran camat, kepala desa, perajin, hingga pelaku UMKM untuk konsisten mempromosikan produk unggulan daerah, termasuk membiasakan penggunaan kain tenun dalam aktivitas pemerintahan dan kemasyarakatan.


​Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Hempy J.W. Poyk, S.H., M.H., membacakan sambutan Kakanwil Kemenkum NTT. Ia menegaskan bahwa perlindungan KI merupakan instrumen vital dalam menjaga identitas serta meningkatkan daya saing produk daerah.


​Hempy menjelaskan bahwa Tenun Belu dan Tenun Lamaknen memiliki motif, warna, teknik pembuatan, dan nilai filosofis yang khas. Perlindungan hukumnya dapat diakomodasi melalui pelbagai rezim KI, seperti Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Indikasi Geografis (IG), maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).


​"Sinergi antara pemerintah daerah, perajin, akademisi, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan agar produk lokal tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberi dampak ekonomi riil bagi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.


​Rangkaian acara tersebut juga ditandai dengan penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Belu dari Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

Terpopuler

X