Mengenai hasil persidangan, Ernestin menyebutkan bahwa putusan majelis etik akan diumumkan dalam kurun waktu maksimal satu bulan ke depan secara elektronik, setelah seluruh berkas perkara diverifikasi ulang oleh tim pemeriksa di Jakarta.
Mengenai hasil persidangan, Ernestin menyebutkan bahwa putusan majelis etik akan diumumkan dalam kurun waktu maksimal satu bulan ke depan secara elektronik, setelah seluruh berkas perkara diverifikasi ulang oleh tim pemeriksa di Jakarta.
Sumber: dkpp.go.id
Artikel Terkait
Lindungi Produk Perbatasan, Dekranasda Belu Sabet Sertifikat Indikasi Geografis
Dinas PUPR Belu Targetkan 8 Ruas Jalan Utama Atambua Mulus Sebelum Akhir Tahun
Lantik Pj Kades Raidikur, Kadinsos PMD Belu: Jabatan Bukan Main-Main, Itu Amanah Moral!
Pemekaran 18 Desa Persiapan Memasuki Tahap Akhir, Tinggal Verifikasi Faktual dan Pleno Klarifikasi
Sulap Mebel Bekas Jadi Mewah, Produk Kemandirian Lapas Atambua Tembus Pasar