JAKARTA,MEDIATIHAR.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait perkara Nomor 19-PKE-DKPP/IX/2026. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, pada Selasa (13/10/2026) mulai pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh ATL melalui kuasa hukumnya, Ernestin Yosefina Monika Nogo Kilok, S.H. Pihak Teradu dalam kasus ini adalah salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Belu berinisial CF.
Baca Juga: Sulap Mebel Bekas Jadi Mewah, Produk Kemandirian Lapas Atambua Tembus Pasar
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar KEPP lantaran menjalin hubungan asmara yang tidak wajar dengan suami sah Pengadu. Dugaan perselingkuhan tersebut memicu keretakan dan perselisihan rumah tangga hingga berujung pada gugatan perceraian.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, menjelaskan bahwa agenda utama sidang pemeriksaan tersebut adalah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengadu, teradu, saksi, hingga pihak terkait.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022," ujar Syarmadani dalam keterangan resminya dilansir dari Dkpp.go.id
Baca Juga: Pemekaran 18 Desa Persiapan Memasuki Tahap Akhir, Tinggal Verifikasi Faktual dan Pleno Klarifikasi
Mengingat pokok perkara ini berkaitan dengan persoalan asusila, Syarmadani menegaskan bahwa proses persidangan digelar secara tertutup.
"Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan dilaksanakan secara tertutup," pungkasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah oleh wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/10/2026), Kuasa Hukum Pengadu, Ernestin Yosefina Monika Nogo Kilok, S.H., membeberkan dinamika yang terjadi di dalam ruang sidang tertutup tersebut.
Ernestin menjelaskan, sidang dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota Majelis DKPP. Agenda sidang meliputi penyampaian pokok pengaduan Pengadu, jawaban Teradu, serta pendalaman keterangan dari saksi dan pihak terkait—termasuk Bawaslu Provinsi NTT serta Bawaslu Kabupaten Belu.
Baca Juga: Dinas PUPR Belu Targetkan 8 Ruas Jalan Utama Atambua Mulus Sebelum Akhir Tahun
"Dalam persidangan, Teradu mengakui bahwa dirinya memang telah menjalin hubungan dengan suami Pengadu sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, serta masih sempat berkomunikasi belakangan ini," ungkap Ernestin.
Atas dugaan pelanggaran etik dan perbuatan yang merusak ketenteraman rumah tangga tersebut, pihak istri sah melaporkan oknum penyelenggara pemilu itu ke DKPP RI.