ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM — Khawatir disalahgunakan usai fotonya dipamerkan di media sosial, seorang warga Weatuan, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, menyerahkan satu pucuk airsoft gun secara sukarela kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Belu, Rabu (14/10/2026).
Pria berinisial CAM (27) tersebut menyerahkan unit airsoft gun secara langsung kepada personel kepolisian di kawasan Pasar Baru Atambua, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, sekitar pukul 15.00 WITA.
Baca Juga: Manfaatkan Lahan 30 Meter Persegi, Warga Binaan Lapas Atambua Hasil Panen 300 Kg Paria
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Agus Haryono, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan senjata tersebut bermula dari kekhawatiran pemilik setelah benda tersebut dipinjam dan diunggah ke media sosial oleh rekannya.
"Sebelum diserahkan kepada polisi, airsoft gun tersebut sempat dipinjam oleh seorang pria berinisial M pada 5 Agustus 2026. Menurut keterangan CAM, M meminjam benda itu untuk keperluan foto bersama sejumlah uang rupiah dan dolar Amerika Serikat," kata IPTU Agus Haryono.
Foto tersebut kemudian diunggah ke akun Instagram milik M. Berawal dari unggahan itu, CAM dan keluarganya merasa tidak nyaman dan resah akan potensi bahaya maupun implikasi hukum dari keberadaan benda menyerupai senjata api tersebut.
"Atas pertimbangan itu, CAM kemudian menghubungi personel Sat Intelkam Polres Belu pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA untuk menyampaikan niat menyerahkan benda tersebut secara sukarela," lanjut Kasi Humas.
Menindaklanjuti informasi warga, tim Sat Intelkam Polres Belu yang dipimpin Kanit 4 AIPTU Lucky Christanto bersama AIPDA Denny Y. Ay dan BRIPTU Erik Lay Djam segera berkoordinasi dengan pemilik hingga proses serah terima berlangsung aman.
"Kanit 4 Sat Intelkam menerima langsung penyerahan airsoft gun tersebut. Proses penyerahan juga dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik sebagai bentuk dokumentasi administratif," tambah Agus.
Baca Juga: Surga Penyelundup di Tanah Belu: Barang Haram Lolos, Dalang Tak Pernah Kena: Siapa 'Pemain' Utama?
Berdasarkan data kepolisian, airsoft gun bermerek AUSTRIA dengan tulisan kaliber 9×19 milimeter itu dibeli CAM pada 2024 seharga Rp500.000 dan selama ini disimpan di rumah dalam keadaan kosong tanpa amunisi. Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolres Belu.
Terkait aksi sukarela tersebut, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyampaikan apresiasinya atas kesadaran dan inisiatif warga dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif warga yang sadar akan bahaya kepemilikan dan penyalahgunaan benda menyerupai senjata api. Hal ini sangat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Belu," ujar Kapolres.
Artikel Terkait
Menjawab Tantangan Provinsi Kepulauan, FKIP Undana Soroti Pentingnya Pendidikan Geografi dan Ketahanan Pangan
Wajah Baru Perbatasan RI–Timor Leste: Menikmati Ruang Publik di Taman Budaya Motaain
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Atambua Sisir Kamar Hunian Warga Binaan
Perkuat Transparansi Anggaran, Pemkab Belu Gandeng Kejaksaan dan Polri Gelar Sosialisasi Antikorupsi
Manfaatkan Lahan 30 Meter Persegi, Warga Binaan Lapas Atambua Hasil Panen 300 Kg Paria