Rabu, 14 Oktober 2026

Kasus Asusila Anak di Hotel Setia: Kejari Belu Terima SPDP, Status Tersangka Segera Ditetapkan?

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Minggu, 8 Februari 2026 | 04:21 WIB

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belu Cornelis Oematan

ATAMBUA,Mediatihar.Com – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan tiga terlapor, yakni Berinisial RM,PK, dan R, terus bergulir di Unit PPA Polres Belu. Terbaru, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.
​
​Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johannes H. Siregar, melalui Kasi Pidsus Cornelis Oematan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen SPDP terkait kasus tersebut sejak pekan lalu. Namun, ia mencatat bahwa dalam dokumen tersebut penyidik belum mencantumkan nama tersangka secara spesifik.

​"SPDP sudah kami terima pekan lalu. Namun, di dalamnya belum ada nama tersangka. Kemungkinan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan status tersangka," ujar Cornelis dikutip dari kilas timor, Jumat (6/2/2026).

​Cornelis menambahkan bahwa pihak kejaksaan saat ini dalam posisi menunggu perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut dari Polres Belu untuk langkah hukum berikutnya.
​
​Di sisi lain, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terlapor, yakni PK dan R, pada 2 Februari 2026 lalu.

​Kendati demikian, salah satu terlapor utama, Roy Mali (RM), hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. AKBP Gede menyayangkan sikap RM yang mangkir tanpa memberikan konfirmasi, meski sudah dilayangkan panggilan sebanyak dua kali.

​"Baik terlapor (RM) maupun kuasa hukumnya tidak memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadiran tersebut. Saat ini penyidik sedang menyiapkan langkah prosedur untuk menghadirkan yang bersangkutan, termasuk opsi pemanggilan paksa," tegas Kapolres.
​
​Kasus dugaan persetubuhan anak ini dilaporkan terjadi di Hotel Setia Atambua pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.

​Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti penguat guna menuntaskan perkara tindak pidana terhadap anak tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

X