Rabu, 14 Oktober 2026

Terancam 15 Tahun Penjara, Pemuda Pembunuh Pria Idaman Lain Ibunya Resmi Ditahan Polres Belu

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 14:40 WIB
Ket: Polres Belu mengamankan lokasi kejadian perkara  pembunuhan di sebuah kamar kos, Jalan Saudale, Kelurahan Beirafu, Atambua Barat (foto: ilustrasi).

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Belu menangkap seorang pemuda berinisial P (19) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap MKF (51). Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos, Jalan Saudale, Cabang Biba, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Minggu (4/10/2026) dini hari.


Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K Melalui ​Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat menyampaikan, pihak kepolisian menerima laporan warga pada pukul 03.40 WITA dan langsung mendatangi lokasi kejadian.


​"Saat tiba di lokasi, anggota mendapati korban sudah dalam kondisi bersimbah darah. Terduga pelaku yang berada di TKP langsung diamanankan tanpa perlawanan," ujar Rachmat dilansir dari Humas Polres Belu.


​Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap saksi Y (42), insiden bermula saat Y berada di dalam kamar kos bersama korban. Tak lama kemudian, P yang merupakan anak kandung saksi tiba dari Kota Kupang dan menggedor pintu.


​Setelah dibukakan pintu, tersangka meminta izin ke kamar mandi karena merasa curiga. Tersangka lalu mengambil pisau dapur dan menendang pintu kamar mandi. Cekcok mulut sempat terjadi sebelum P mengayunkan senjata tajam ke arah korban.


​Meski korban sempat berupaya menyelamatkan diri, P kembali menyerang menggunakan dua bilah pisau. Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah pisau dapur berbercak darah dan satu buah gunting berukuran besar.


​Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan motif aksi nekad tersangka dipicu faktor emosional.


​"Motif sementara karena tersangka cemburu dan sakit hati melihat korban memiliki hubungan asmara dengan ibu kandungnya," jelas Rachmat.


​Saat ini P telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Belu. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).


​Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***


Sumber: Humas Polres Belu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

Terpopuler

X