Rabu, 14 Oktober 2026

Dituduh Rusak Rumah Tangga Orang, Kuasa Hukum Christa Fernandez: Sius Gokok Mengaku Istrinya Sudah Meninggal

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 13:25 WIB
Ket: Stefen Alves Tes Mau, S.H., M.Kn., Kuasa Hukum Christafora Fernandez, menegaskan kliennya merupakan korban penipuan terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP RI, Rabu (7/10/2026). (Foto: Dok. Mediatihar)

BELU,MEDIATIHAR.COM - Kuasa Hukum Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu Christafora Fernandez (Crista), Stefen Alves Tes Mau, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kliennya merupakan korban penipuan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.


​Pernyataan tersebut disampaikan Stefen merespons perkara Nomor 19-PKE-DKPP/IX/2026 yang dijadwalkan masuk tahap sidang pemeriksaan di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, Selasa (13/10/2026). Perkara ini bermula dari aduan masyarakat oleh Agustina Tien Langodai melalui kuasa hukumnya, Ernestin Yosefina Monika Nogo Kilok, terkait dugaan hubungan perselingkuhan Teradu dengan suami Pengadu, Palmasius Kenarnar Gokok (Sius Gokok).


​Stefen membantah substansi aduan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya dibohongi oleh Sius Gokok mengenai status pernikahan yang bersangkutan.


​"Yang pasti klien kami adalah korban penipuan yang dilakukan oleh Pak Sius Gokok. Dia mengaku kepada klien kami bahwa istrinya sudah meninggal, padahal istrinya masih hidup dan tinggal di Lembata," tegas Stefen saat dikonfirmasi Mediatihar.com, Rabu (7/10/2026).


​Stefen menjelaskan, setelah Christa mendapati informasi bahwa istri Sius Gokok masih hidup, kliennya langsung mengambil sikap untuk menjauh. Namun, sikap tersebut justru memicu reaksi negatif dari Sius Gokok di media sosial.


​"Ketika klien kami mendapat informasi dari Lembata bahwa istrinya masih hidup, klien kami langsung menjaga jarak. Justru Sius Gokok marah lalu memposting hal-hal yang tidak baik di Facebook," jelasnya.


​Atas tindakan tersebut, pihak kuasa hukum tengah mempertimbangkan opsi hukum lanjutan atas dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya di media sosial. Pihaknya kini berfokus menghadapi persidangan perdana DKPP untuk meluruskan fakta-fakta yang dinilai tidak sesuai.


​"Kami melihat dulu proses pemeriksaan hari Selasa nanti, karena menurut kami aduan dari Pengadu tidak sesuai faktanya. Apabila pihak Pengadu tidak menindaklanjuti laporan ini secara iktikad baik, maka kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum terkait postingan Sius Gokok di Facebook yang telah merusak nama baik klien kami," tambah Stefen.


​Terkait agenda persidangan DKPP RI mendatang, Stefen memastikan bahwa Teradu siap hadir memenuhi panggilan resmi Sekretariat DKPP tertanggal 6 Oktober 2026.


​"Kami hadir. Soal tanggapan atau bantahan secara terperinci nanti kami sampaikan saat pemeriksaan," pungkasnya.


​Persidangan DKPP ini beragendakan pembacaan pokok pengaduan dari Pengadu, penyampaian jawaban dan klarifikasi dari Teradu, serta pemeriksaan saksi dan pihak terkait, termasuk Sius Gokok dan Ana Wuwur, guna menggali fakta hukum secara objektif.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

Terpopuler

X