KUPANG, MEDIATIHAR.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang melibatkan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez.
Sidang pemeriksaan tersebut bakal berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, pada Selasa (13/10/2026).
Panggilan sidang resmi tertuang dalam surat Sekretariat DKPP tertanggal 6 Oktober 2026 dengan nomor perkara 19-PKE-DKPP/IX/2026. Perkara ini teregister berdasarkan laporan masyarakat yang diajukan oleh Agustina Tien Langodai melalui kuasa hukumnya, Ernestin Yosefina Monika Nogo Kilok.
Dalam materi pengaduannya, Pengadu menduga Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena menjalin hubungan perselingkuhan dengan suami Pengadu, Palmasius Kenarnar Gokok.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya terkait kewajiban menjaga integritas, moralitas, dan kehormatan lembaga.
Sebagai pemenuhan alat bukti, Pengadu telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung ke Sekretariat DKPP, mulai dari berkas kependudukan, surat pernyataan saksi, hingga tangkapan layar komunikasi dan foto antara Teradu dengan suami Pengadu.
Selain memanggil Pengadu dan Teradu, Majelis Sidang DKPP juga memanggil Pihak Terkait dan saksi untuk didengar keterangannya, di antaranya Palmasius Kenarnar Gokok dan Ana Wuwur.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan pokok pengaduan dari Pengadu, penyampaian jawaban dan klarifikasi dari Teradu, serta pemeriksaan saksi dan Pihak Terkait untuk menggali fakta hukum secara objektif.
Menanggapi aduan tersebut, Kuasa Hukum Teradu, Stefen Alves Tes Mau, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pihak Teradu sudah menerima surat panggilan dan siap hadir dalam persidangan pemeriksaan DKPP.
"Kami hadir. Soal tanggapan atau bantahan nanti kami sampaikan saat pemeriksaan," kata Stefen Saat dikonfirmasi Mediatihar,Rabu(7/10/26)
Stefen mengungkapkan bahwa kliennya sejatinya merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh Palmasius Kenarnar Gokok.
"Yang pasti klien kami adalah korban penipuan yang dilakukan oleh Pak Sius Gokok. Dia mengaku kepada klien kami bahwa istrinya sudah meninggal, padahal istrinya masih hidup dan tinggal di Lembata," tegasnya.