Rabu, 14 Oktober 2026

Dipicu Cemburu dan Curiga, Pemuda 19 Tahun di Atambua Tikam Pria Hingga Tewas

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Minggu, 4 Oktober 2026 | 11:28 WIB
Ket: Polres Belu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berusia 51 tahun di sebuah rumah indekos di Kelurahan Beirafu, Atambua Barat (foto: ilustrasi)

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM- Kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban jiwa terjadi di sebuah rumah indekos, Jalan Saudale, Cabang Biba, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Minggu (4/10/2026) dini hari.


​Korban bernama Melkiyor Kristofel Fanggidae alias Kris (51) tewas di tempat usai mengalami luka tikam senjata tajam di sekujur tubuhnya. Terduga pelaku berinisial P (19), yang merupakan anak dari penghuni kos (saksi Y), kini telah diamankan pihak kepolisian.


​Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi kejadian dan keterangan saksi kepolisian, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 03.40 WITA. Terduga pelaku P baru saja tiba dari Kota Kupang dan mendatangi kamar kos ibunya (saksi Y).


​Saat mengetuk pintu, P melihat bayangan seseorang berlari menuju kamar mandi. Kecurigaan P menguat setelah melihat gelagat ibunya yang tampak gelisah. Didorong rasa cemburu dan curiga, P mengambil senjata tajam dari dapur lalu mendobrak pintu kamar mandi.


​Cekcok mulut sempat terjadi antara P dan korban yang berada di dalam kamar mandi, sebelum akhirnya P mengayunkan pisau hingga mengenai bahu kanan korban.


​Korban sempat berupaya menyelamatkan diri, namun pintu depan indekos dalam keadaan terkunci. Meski saksi Y berusaha membuka jendela agar korban bisa melarikan diri, P kembali menyerang korban secara bertubi-tubi menggunakan dua bilah pisau dan sebuah gunting hingga korban ambruk.


​Usai melakukan penyerangan, P keluar dan duduk di depan kamar kos. Saksi Y yang panik langsung mendatangi SPKT Polres Belu untuk melaporkan kejadian tersebut.


​Menerima laporan, personel SPKT bersama Satuan Intelkam Polres Belu bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi serta mengevakuasi korban. Dari TKP, penyidik menyita barang bukti berupa satu bilah pisau dapur patah bersimbah darah, satu bilah pisau tanpa gagang, dan satu buah gunting berukuran besar.


​"Saat personel tiba di TKP, terduga pelaku masih berada di lokasi dan mengakui perbuatannya," terang anggota Sat Intelkam Polres Belu, Bripka Dagles.


​Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat membenarkan adanya insiden berdarah tersebut dan memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku tengah berjalan.


​"Proses hukum sudah masuk pada tahap penyidikan dan terduga pelaku akan segera kami lakukan penahanan," ujar AKP Rachmat Hidayat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (4/10/2026).


​Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

Terpopuler

X