Rabu, 14 Oktober 2026

Ombudsman Bongkar "Resort Mewah" di Lapas Cibinong: Ada Kamar Suite, Gym, dan Parkiran Mobil Mewah

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Kamis, 24 September 2026 | 16:41 WIB
Ket: Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan lembaga pemasyarakatan membongkar keberadaan fasilitas dan hunian mewah (dok:ist)

BOGOR,MEDIATIHAR.COM- Ombudsman Republik Indonesia (RI) membongkar keberadaan fasilitas dan hunian mewah yang menyerupai hotel hingga vila di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Temuan ini diperoleh usai tim Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.


​Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengungkapkan bahwa peruntukan hunian tersebut diduga sengaja dibuat berjenjang layaknya standar penginapan komersial.


​"Di dalamnya ada standarisasi seperti penginapan; ada kamar suite, deluxe, sama superior. Ada juga hunian yang seperti vila, yakni tipe 1 dan tipe 2," ujar Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9).


​Selain kategori kamar yang beragam, Ombudsman menemukan berbagai fasilitas penunjang kelas atas di dalam hunian warga binaan, seperti sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas bahkan mendapati minuman keras (miras) tersimpan di dalam kulkas.


​Tak hanya itu, kawasan lapas tersebut juga dilengkapi area parkir kendaraan mewah serta proyek pembangunan fasilitas pendukung lain, seperti pusat kebugaran (gym) dan simulator golf.


​Temuan lain yang tak kalah krusial adalah lokasi bangunan mewah tersebut yang berada di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Kawasan ini tidak dilengkapi pagar permanen dan berbatasan langsung dengan perkampungan warga melalui area semak dan rumpun bambu.


​Kondisi ini dinilai rentan menjadi jalur keluar-masuk bebas bagi warga binaan tanpa pengawasan petugas.


​Berdasarkan pemeriksaan awal Ombudsman, terdapat pengakuan bahwa warga binaan harus membayar sejumlah uang untuk dapat menempati fasilitas mewah tersebut.


​Atas temuan ini, Ombudsman RI meminta pihak Lapas Kelas IIA Cibinong segera membongkar seluruh bangunan mewah tersebut dalam tenggat waktu satu bulan.


​Syafrida menegaskan bahwa sidak yang dilakukan memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation) terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.***


Berbagai sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

Terpopuler

X