BELU,MEDIATIHAR.COM – Polisi Timor Leste mengamankan dua warga Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, NTT, yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste. Kedua warga tersebut ditangkap saat hendak mengangkut pakaian bekas impor (balpres) yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia.
Kedua pelaku, yakni APR alias Guido (35) dan MRB alias Ate (24), ditangkap oleh Unidade Polisia Maritima (Satuan Polisi Maritim) Timor Leste di perairan Atabae, Distrik Bobonaro, Timor Leste, pada Rabu (23/9/2026).
Otoritas Timor Leste mengonfirmasi penangkapan serta penggagalan upaya penyelundupan balpres dari Timor Leste menuju Indonesia tersebut pada Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Guido dan Ate ditangkap saat kapal motor yang mereka kemudikan membawa puluhan koli balpres dan hendak berlayar kembali ke Indonesia. Kapal tersebut berpapasan dengan patroli Polisi Maritim Timor Leste di tengah laut.
Selain menahan kedua warga, petugas menyita sejumlah barang bukti, meliputi puluhan kemasan balpres terbungkus plastik hitam, satu unit perahu kayu, mesin tempel merek Yamaha, serta beberapa jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM).
Menurut sumber lokal, Guido dan Ate diduga hanya bertindak sebagai penyedia jasa transportasi laut. Sementara itu, balpres tersebut disinyalir milik seorang pemesan di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dari Timor Leste maupun otoritas terkait di Indonesia belum memberikan keterangan resmi mengenai proses hukum selanjutnya terhadap kedua warga tersebut.
Kasus ini memperpanjang catatan aktivitas penyelundupan di wilayah perbatasan darat dan laut antara Indonesia dan Timor Leste.***