MEDIATIHAR.COM, BELU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang warga yang masih memiliki hubungan kekeluargaan. Saat ini, kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah duka di Dusun Nanaerai, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Insiden bermula saat korban, Gregorius Manek Samara, melayat ke rumah duka almarhumah Katarina Abuk. Di tempat tersebut, korban terlibat cekcok dengan seorang pria berinisial Anjel. Terduga pelaku Anjel sempat berupaya menendang korban, namun korban berhasil menghindar.
Situasi kian memanas setelah paman dari Anjel, yakni Ferdi Hale (FH), mendatangi lokasi kejadian sambil membawa senjata tajam jenis parang panjang (kalewang). FH diduga mengayunkan dan menusukkan senjata tajam tersebut ke arah korban.
Korban berupaya menangkis serangan itu menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka sabetan dan pendarahan serius. Usai kejadian, korban menyelamatkan diri ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tasifeto Barat.
Laporan korban diterima pihak kepolisian pada malam yang sama pukul 21.45 WITA, dengan nomor register LP/B/43/IX/2026/SPKT/SEKTOR TASBAR/POLRES BELU/POLDA NTT.
Kapolsek Tasifeto Barat, Ipda Makxi D. I. Ninu, membenarkan penanganan perkara penganiayaan tersebut dan memastikan proses hukum terus berjalan.
"Laporan sudah kami terima dan penyidik telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada pihak pelapor," ujar Ipda Makxi Saat diwawancara media ini,Rabu(1/10/26)
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada para pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami tetap upayakan untuk tindak lanjuti. Kemarin sudah saya perintahkan anggota untuk mengantar surat undangan pemeriksaan kepada mereka. Jika tidak hadir, kami akan periksa kembali alat bukti lainnya. Apabila alat bukti sudah memenuhi syarat, kami akan lakukan gelar perkara," pungkasnya.