berita

Sidang Praperadilan Polres Belu: Ahli Tegaskan Status Tersangka Piche Kota Tak Gugur Meski Korban Ubah Keterangan

Kamis, 9 Juli 2026 | 14:32 WIB

​Mengenai kehadiran prinsipal (pemohon) dalam sidang praperadilan, Dr. Mikhael menegaskan bahwa sifat kuasa dalam hukum acara pidana formil adalah mendampingi, bukan mewakili.


​Meskipun KUHAP hanya menggugurkan permohonan jika pemohon berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), kehadiran prinsipal non-DPO tetap menjadi persoalan etika persidangan. Menurutnya, hukum hadir bukan sekadar menghukum, melainkan untuk memberikan keadilan.


​Di sisi lain, ia juga memperingatkan terkait bahaya penggunaan dokumen atau BAP yang diperoleh secara ilegal oleh penasihat hukum. Berdasarkan Pasal 265 Ayat 1 KUHAP Baru, keabsahan cara mendapatkan alat bukti sangat krusial. Advokat hanya berhak atas BAP kliennya sendiri selama masa penyidikan.


​"Jika penasihat hukum mendapatkan BAP dari saksi atau tersangka lain yang bukan kliennya secara ilegal saat tahap penyidikan, jelas itu tidak sah. Sekalipun alat bukti itu menerangkan perkara, tetap harus dipandang tidak sah karena diperoleh secara melawan hukum," tegas Dr. Mikhael.


​Menutup keterangannya, ia menjelaskan bahwa penyidik maupun jaksa penuntut umum diperbolehkan menambahkan pasal baru (seperti pasal penyertaan atau pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21) dalam proses pra-penuntutan. Hal ini sah dilakukan selama pasal yang ditambahkan masih berada dalam satu rumpun konteks perkara yang sama, bukan merupakan tindak pidana baru.

Halaman:

Tags

Terkini