BELU,MEDIATIHAR.COM - Kendati persidangan kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) ilegal terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, aktivitas bisnis haram di kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste justru menunjukkan tren yang semakin marak. Para pelaku seolah tidak gentar dan terus memanfaatkan "jalur tikus" darat maupun laut untuk memasukkan barang secara ilegal.
Dalam fakta persidangan di PN Kupang, terdakwa Velisianus Bere Leto alias Leto mulai bernyanyi dan mengungkap tabir jaringan tersebut. Penasihat Hukum Leto, Danny Dwi Priambodo, menyebutkan bahwa perkara kliennya telah memasuki sidang ketujuh dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
"Pembacaan dakwaan dan eksepsi sudah selesai. Sekarang masuk ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi, baik dari pihak Leto maupun Elisabeth Isaac," ujar Danny, Jumat (18/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, menyeruak nama-nama seperti Elisabeth Isaac dan Suryanti alias Oneng. Tak hanya itu, Leto juga mengklaim mengantongi bukti transaksi keuangan yang diduga mengalir ke oknum aparat di kawasan perbatasan RI–RDTL. Kasus Leto sendiri bermula dari penghentian pengiriman 10 karung ballpress pada 10 April 2026, yang kemudian berkembang pada penangkapan Elisabeth Isaac bersama barang bukti 135 karung ballpress.
Meski dua figur penting tersebut kini mendekam di tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan menjalani proses peradilan, rantai pasok ballpress di Kabupaten Belu sama sekali belum terputus. Penindakan terbaru justru dibeberkan oleh otoritas negara tetangga.
Unidade Polisia Maritima (Satuan Polisi Maritim Timor Leste) menggagalkan upaya penyelundupan lintas negara dan menangkap dua warga Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, pada Rabu (23/9/2026) di perairan Atabae, Distrik Bobonaro, Timor Leste.
Kedua WNI berinisial APR alias Guido (35) dan MRB alias Ate (24) tertangkap tangan saat mengemudikan perahu kayu bermesin tempel Yamaha yang memuat puluhan karung ballpress berbungkus plastik hitam menuju wilayah Indonesia. Otoritas Timor Leste mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (24/9/2026).
Selain menyita puluhan karung pakaian bekas, petugas menyita perahu, mesin tempel, serta beberapa jerigen bahan bakar minyak (BBM). Informasi yang dihimpun mencatat bahwa kedua warga Belu tersebut diduga kuat hanya berperan sebagai penyedia jasa transportasi laut, sementara barang bukti diduga milik penyandang dana (bos besar) lain di Indonesia.
Fenomena maraknya transaksi di tengah proses hukum yang berjalan ini memicu spekulasi publik mengenai kuatnya jaringan serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang membuat bisnis ballpress di perbatasan RI–Timor Leste seolah tak tersentuh hukum secara menyeluruh.***