berita

Miras Rp89 Juta Disita di PLBN Motaain, Bea Cukai Perketat Perbatasan RI-RDTL meski Pemilik Belum Diketahui

Selasa, 29 September 2026 | 07:19 WIB
Ket : Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) memberikan keterangan resmi terkait penindakan penyelundupan miras dan pemetaan 27 Jalur Tidak Resmi (JTR) di PLBN Motaain( foto:MT)

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua memperketat pengawasan lalu lintas barang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. Langkah tegas ini diambil menyusul keberhasilan tim gabungan menggagalkan penyelundupan puluhan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor senilai puluhan juta rupiah, sekaligus mengantisipasi maraknya potensi penyelundupan pakaian bekas (ballpress).


​Operasi penindakan sinergis yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) lalu melibatkan unsur Bea Cukai, BAIS TNI, pengamanan PLBN Motaain, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 11/Kostrad, serta Satgas SGI. Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DH 1203 EG yang dikemudikan oleh pria berinisial AA.


-


​Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 18 dus barang bukti tanpa dokumen resmi. Rincian barang bukti tersebut meliputi 35 botol Cartuxa Wine, 17 botol Bacalhoa Wine, 4 botol Hennessy VSOP, sejumlah botol Hennessy Very Special Cognac, serta beberapa produk makanan kemasan.


​Barang bukti miras ilegal bernilai estimasi Rp89.928.000 tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Dalam waktu dekat, statusnya akan ditingkatkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) untuk selanjutnya diusulkan pemusnahannya.


​Kasi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Atambua, Depdika Sefanu, menjelaskan bahwa penetapan status hingga pemusnahan memerlukan mekanisme formal melalui koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).


​"Karena statusnya barang yang dibatasi, nanti kita usulkan pemusnahan ke KPKNL. Pihak KPKNL akan melakukan verifikasi dan penghitungan ulang untuk persetujuan pemusnahan," ujar Depdika saat ditemui di Kantor Bea Cukai Atambua, Selasa (29/9/2026).


​Terkait pemilik barang bukti tersebut, Bea Cukai mengonfirmasi belum ada penetapan tersangka baru karena rantai pengiriman terputus di area luar perbatasan. Pengemudi kendaraan berinisial AA saat ini berstatus sebagai saksi dan diwajibkan melapor secara berkala seminggu sekali. Sementara itu, satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut miras masih disita di Kantor Bea Cukai Atambua guna kepentingan pemeriksaan status kepemilikan.




-
Oplus_131072

​Depdika menambahkan, penyelundupan MMEA menggunakan kendaraan roda empat di PLBN Motaain merupakan modus baru dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, aksi penyelundupan dominan dilakukan secara manual menggunakan gerobak atau jasa porter menjelang jam tutup operasional pos perbatasan.


​Guna mencegah perlintasan ilegal berulang, Bea Cukai mendorong pengelola PLBN Motaain untuk memperketat tata kelola perizinan serta menerapkan penanda khusus berupa stiker pengunjung (visitor) bagi kendaraan maupun warga yang melintas di kawasan perbatasan.


​Selain MMEA, Bea Cukai Atambua juga memperketat pengawasan terhadap komoditas pakaian bekas (ballpress). Pengetatan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Bea Cukai Indonesia dan Bea Cukai Timor Leste.


​"Melalui kerja sama dan MoU yang ada, komoditas ballpress dipastikan tidak boleh melintas melalui jalur resmi PLBN. Jika ada peredaran di luar kawasan pelabuhan atau pos resmi, penindakan juga didukung oleh pihak Kepolisian menggunakan pendekatan regulasi Perlindungan Konsumen," tegas Depdika.


​Berdasarkan hasil survei bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Pusat, teridentifikasi sebanyak 27 Jalur Tidak Resmi (JTR) di sepanjang area perbatasan RI-RDTL. Dari puluhan titik rawan tersebut, baru satu titik yang memiliki Pos Bea Cukai, yakni di Tulis Kering.


-


​Guna menindaklanjuti temuan JTR tersebut, sejumlah rekomendasi strategis telah disiapkan, di antaranya peningkatan status jalur menjadi Pos Lintas Batas (PLB) yang dilengkapi fasilitas Customs, Immigration, Quarantine (CIQ), penutupan jalur secara permanen yang disokong pengawasan Polairud, hingga penambahan personel keamanan di titik-titik rawan perbatasan.

Halaman:

Tags

Terkini