KUPANG,MEDIATIHAR.COM – Persidangan kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas (ballpress) yang melibatkan terdakwa Velisianus Bere Leto alias Leto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (29/9/2026). Agenda persidangan ke-7 ini berfokus pada pemeriksaan Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat Hukum (PH) Leto, Danny Dwi Priambodo, menegaskan bahwa dalam persidangan tindak pidana, Keterangan Ahli tidak dapat menggantikan pembuktian fakta material maupun menutup kekosongan bukti.
"Hari ini pendapat ahli harus ditempatkan pada tempat yang proporsional. Pendapat bukan alat untuk menggantikan pembuktian, bukan alat untuk menciptakan unsur pidana, dan bukan alat untuk menutup kekosongan fakta," tegas Danny Dwi Priambodo lewat keterangan tertulisnya yang dikirim ke mediatihar,Selasa(29/9/26).
Menurut Danny, esensi utama dalam pembelaan perkara ini adalah menguji secara substantif apakah setiap unsur dakwaan JPU benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti yang sah di muka persidangan.
"Prinsip dasar hukum adalah pembuktian, bukan asumsi (law is not assumption, law is proof)," kata Danny.
Sebelumnya, Danny menyoroti penerapan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Perdagangan yang disangkakan JPU kepada kliennya. Ia menilai konstruksi dakwaan yang menempatkan Leto sebagai importir, pedagang, dan pemilik barang impor dari Timor Leste tidak berdasar secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa status importir memiliki kualifikasi formal serta dokumen resmi. Sementara dalam kasus ini, peran Leto tidak sebagaimana yang dituduhkan.
"Klien kami sebatas dimanfaatkan jasanya sebagai penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Tetun (Timor Leste) serta sebagai perantara atau kurir. Hingga saat ini, seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang mengetahui secara pasti apakah 10 karung ballpress tersebut benar-benar didatangkan dari Timor Leste, baik melalui jalur darat maupun laut," paparnya.