berita

Sopir Jadi Saksi dan Barang Bukti Disita, Bea Cukai Belum Kantongi Identitas Pemilik Utama

Kamis, 1 Oktober 2026 | 01:12 WIB
Ket: Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Atambua, Depdika Sefanu, memberikan penjelasan terkait penindakan kasus penyelundupan miras ilegal di PLBN Motaain (foto:MT)

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua belum berhasil mengidentifikasi pemilik utama dari puluhan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor ilegal senilai Rp89,9 juta. Barang bukti tersebut disita di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.


​Terputusnya rantai pengiriman di area luar perbatasan menjadi kendala utama petugas dalam melacak dalang di balik tindakan penyelundupan tersebut. Akibatnya, Bea Cukai Atambua hingga kini belum menetapkan tersangka.


​"Rantai pengirimannya terputus di area luar perbatasan, sehingga pemilik barangnya belum diketahui," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Atambua, Depdika Sefanu, Selasa (29/9/2026).


​Dalam kasus ini, pengemudi mobil Toyota Avanza bernomor polisi DH 1203 EG berinisial AA yang mengangkut minuman alkohol tersebut masih berstatus sebagai saksi. Petugas mengenakan kewajiban lapor seminggu sekali kepada AA. Sementara itu, kendaraan yang digunakan disita di Kantor Bea Cukai Atambua untuk pemeriksaan status kepemilikan.


​Meskipun identitas pemilik barang belum terungkap, Bea Cukai memastikan penanganan hukum terhadap barang bukti tetap berjalan. Sebanyak 18 dus miras ilegal—terdiri dari 35 botol Cartuxa Wine, 17 botol Bacalhoa Wine, 4 botol Hennessy VSOP, beberapa botol Hennessy Very Special Cognac, serta makanan kemasan—telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).


​"Karena statusnya barang yang dibatasi, nantinya kami usulkan pemusnahan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pihak KPKNL akan melakukan verifikasi dan penghitungan ulang untuk persetujuan pemusnahan," jelas Depdika.


​Depdika mengungkapkan, penggunaan mobil pribadi untuk menyelundupkan miras melalui PLBN Motaain merupakan modus baru yang muncul dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, penyelundupan lebih dominan dilakukan secara manual menggunakan gerobak atau jasa porter menjelang jam tutup operasional pos perbatasan.


​Maraknya modus baru ini mendorong Bea Cukai memperketat pengawasan di perbatasan Republik Indonesia dan Timor Leste (RI-RDTL). Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan stiker pengunjung (visitor) bagi kendaraan yang melintas di kawasan PLBN.


​Selain miras, pengawasan ketat juga diberlakukan terhadap potensi penyelundupan pakaian bekas (ballpress). Sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bea Cukai Indonesia dan Bea Cukai Timor Leste, ballpress dilarang keras melintas melalui jalur resmi PLBN.


​"Jika terdapat peredaran di luar kawasan pos resmi, penindakan juga didukung oleh pihak Kepolisian menggunakan pendekatan regulasi Perlindungan Konsumen," tegas Depdika.


​Tantangan pengawasan di wilayah perbatasan kian berat. Hasil survei Bea Cukai bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Pusat menemukan 27 Jalur Tidak Resmi (JTR) di sepanjang perbatasan RI-RDTL. Dari puluhan titik rawan tersebut, baru satu lokasi yang memiliki Pos Bea Cukai, yakni di Tulis Kering.


​Sebagai langkah antisipasi, Bea Cukai menyiapkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:


​Peningkatan status JTR menjadi Pos Lintas Batas (PLB) berfasilitas Customs, Immigration, Quarantine (CIQ).


​Penutupan jalur ilegal secara permanen bekerja sama dengan Polairud.


​Penambahan personel pengamanan di titik-titik rawan perbatasan. ***

Tags

Terkini