berita

Sambil Tersungkur dan Menangis Haru, Jonson Nubatonis Kasus Ballpress Sujud Syukuri Mobilnya Dikembalikan

Kamis, 1 Oktober 2026 | 03:57 WIB
Ket: Jonson Nubatonis meluapkan kegembiraannya di depan mobil Toyota Fortuner miliknya di halaman Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (foto:MK)

KUPANG,MEDIATIHAR.COM- Tangis haru Jonson Nubatonis pecah di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (29/9/2026). Pria yang bekerja sebagai sopir ini tersungkur bahagia di depan mobil Toyota Fortuner miliknya yang diperintahkan majelis hakim untuk dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


​Mobil tersebut sebelumnya disita dan terparkir selama lima bulan di Kejaksaan Negeri Kupang sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas (ballpress) dari Timor Leste ke Indonesia.


​"Lima bulan lamanya menunggu, cemas, dan berharap. Hari ini, mobil saya sudah keluar. Terima kasih," ujar Jonson dengan suara lirih kepada media Kupang.


-


​Jonson mengungkapkan bahwa kendaraan roda empat itu merupakan sumber mata pencaharian utamanya untuk menyewakan jasa angkutan penumpang, sekaligus sarana transportasi keluarga sehari-hari. Selama proses hukum berlangsung, ia mengaku harus menanggung beban berat karena kehilangan mata pencaharian dan harus bolak-balik Atambua–Kupang untuk menghadiri persidangan.


​"Saya sudah jelaskan sejak awal bahwa saya hanya penyedia jasa angkut. Saya orang kecil yang bekerja memutar setir untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Meski merasa dikorbankan, saya jadikan ini pelajaran dan ujian hidup," tutur Jonson.


​Kasus ini bermula ketika tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengamankan mobil milik Jonson beserta 10 karung ballpress di kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste pada Jumat (10/4/2026). Perkara tersebut saat ini masih bergulir di PN Kupang dengan terdakwa Velisianus Bere Leto.***(Vgl)


Sumber: Mediakupang





Tags

Terkini