ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan Republik Indonesia dan Timor Leste (RI-RDTL) kini mengalami pergeseran modus. Jalur tradisional yang selama ini mengandalkan jasa gerobak manual mulai beralih menggunakan kendaraan pribadi. Namun, di balik pengungkapan modus baru ini, penanganan kasus hukumnya justru menyisakan tanda tanya besar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua sebelumnya menggagalkan penyelundupan puluhan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp89,9 juta di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. Petugas menyita satu unit mobil Toyota Avanza berplat nomor DH 1203 EG beserta barang bukti 18 dus miras ilegal kelas atas seperti Cartuxa Wine, Bacalhoa Wine, Hennessy VSOP, dan Hennessy Very Special Cognac serta makanan kemasan.
Meski barang bukti dan kendaraan penyuplai telah diamankan, penyidik Bea Cukai Atambua hingga kini belum berhasil mengidentifikasi maupun menetapkan sosok pemilik utama atas barang haram tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Atambua, Depdika Sefanu, menyatakan bahwa maraknya penggunaan mobil pribadi di PLBN Motaain merupakan fenomena yang berkembang dalam dua tahun terakhir.
"Sebelumnya, penyelundupan lebih dominan dilakukan secara manual menggunakan gerobak atau jasa porter menjelang jam tutup operasional pos perbatasan," kata Depdika, Selasa (29/9/2026).
Terkait mandeknya penentuan tersangka, Depdika beralasan bahwa rantai distribusi barang tersebut telah terputus sejak berada di luar kawasan perbatasan.
"Rantai pengirimannya terputus di area luar perbatasan, sehingga pemilik barangnya belum diketahui," ujarnya.
Saat ini, pengemudi kendaraan berinisial AA masih berstatus sebagai saksi dan hanya dikenakan kewajiban lapor seminggu sekali. Kendaraan ditahan di Kantor Bea Cukai Atambua guna pemeriksaan status kepemilikan. Sementara seluruh barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan diusulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dimusnahkan.
Dalam penelusuran lebih lanjut, pihak saksi (sopir) mengklaim tidak mengenal atau mengetahui identitas penerima maupun pemesan barang tersebut. Namun, penanganan perkara ini dinilai berjarak dari prosedur investigasi mendalam.
Mediatihar.com telah mengajukan konfirmasi tertulis via pesan konfirmasi WhatsApp kepada Kasi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Atambua, Depdika Sefanu, pada Senin (5/10/2026). Redaksi mempertanyakan sejumlah poin krusial, di antaranya:
Perkembangan Hasil Penyidikan: Apakah penyidik telah mengantongi identitas atau inisial calon penerima/pemesan barang bukti senilai Rp89,9 juta tersebut?
Depdika Sefanu menjelaskan Bahwa berdasarkan wawancara sopir, penerima barang tidak diketahui.
Namun ditanya terkait Pemeriksaan Digital Forensik: Mengingat sopir mengaku tidak kenal pemesan, apakah penyidik telah melacak riwayat komunikasi ponsel saksi (rekam jejak panggilan, riwayat obrolan WhatsApp, serta jejak lokasi GPS)?
Koordinasi Lintas Negara: Apakah Bea Cukai Atambua telah berkoordinasi dengan Customs Timor Leste guna menelusuri faktur pembelian atau nota toko/distributor asal 18 dus miras tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, Depdika Sefanu maupun pihak Bea Cukai Atambua Engan memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut.