berita

Ada Apa dengan Bea Cukai Atambua? Gagalkan Miras Rp89 Juta Tapi ‘Bungkam’ Soal Pemilik Utama

Senin, 5 Oktober 2026 | 05:34 WIB

Di sisi lain, pergeseran modus dari gerobak ke kendaraan pribadi kian memperketat kebutuhan pengawasan perbatasan. Bea Cukai berencana menerapkan sistem stiker pengunjung (visitor) bagi kendaraan yang melintas di area PLBN.


​Tantangan di lapangan kian berat menyusul hasil survei bersama Bea Cukai dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Pusat yang mengidentifikasi 27 Jalur Tidak Resmi (JTR) atau "jalur tikus" di sepanjang perbatasan RI-RDTL. Dari puluhan titik rawan tersebut, baru satu lokasi yang memiliki Pos Bea Cukai resmi, yakni di Tulis Kering.


​Selain miras, pengawasan ekstra juga menyasar potensi penyelundupan pakaian bekas (ballpress), yang secara tegas dilarang melintas melalui jalur resmi PLBN berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bea Cukai Indonesia dan Timor Leste.


​Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Bea Cukai menyiapkan tiga rekomendasi strategis:


​Peningkatan status JTR menjadi Pos Lintas Batas (PLB) berfasilitas Customs, Immigration, Quarantine (CIQ).


​Penutupan jalur ilegal secara permanen bekerja sama dengan Polairud.


​Penambahan personel pengamanan di titik-titik rawan perbatasan.***

Halaman:

Tags

Terkini