ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Belu menangkap seorang pemuda berinisial P (19) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap MKF (51). Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos, Jalan Saudale, Cabang Biba, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Minggu (4/10/2026) dini hari.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K Melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat menyampaikan, pihak kepolisian menerima laporan warga pada pukul 03.40 WITA dan langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Saat tiba di lokasi, anggota mendapati korban sudah dalam kondisi bersimbah darah. Terduga pelaku yang berada di TKP langsung diamanankan tanpa perlawanan," ujar Rachmat dilansir dari Humas Polres Belu.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap saksi Y (42), insiden bermula saat Y berada di dalam kamar kos bersama korban. Tak lama kemudian, P yang merupakan anak kandung saksi tiba dari Kota Kupang dan menggedor pintu.
Setelah dibukakan pintu, tersangka meminta izin ke kamar mandi karena merasa curiga. Tersangka lalu mengambil pisau dapur dan menendang pintu kamar mandi. Cekcok mulut sempat terjadi sebelum P mengayunkan senjata tajam ke arah korban.
Meski korban sempat berupaya menyelamatkan diri, P kembali menyerang menggunakan dua bilah pisau. Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah pisau dapur berbercak darah dan satu buah gunting berukuran besar.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan motif aksi nekad tersangka dipicu faktor emosional.
"Motif sementara karena tersangka cemburu dan sakit hati melihat korban memiliki hubungan asmara dengan ibu kandungnya," jelas Rachmat.
Saat ini P telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Belu. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Sumber: Humas Polres Belu