ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM- Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Belu secara resmi mulai mengoperasikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru di wilayahnya. Langkah strategis ini menindaklanjuti penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Sementara Nomor: 97.a/BAST-PS/SPAM-FTB/2026 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Perumda Air Minum pada 19 Februari 2026.
Melalui penyerahan sementara ini, Perumda Air Minum memegang wewenang penuh dalam menjalankan operasional jaringan, sembari menantikan proses penyerahan aset secara definitif.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kabupaten Belu, Antonius Kurniawan Kadarisman Jumadi Manek, SE., MM., menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mendukung target pemerintah dalam meningkatkan akses air minum perpipaan bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan operasional investasi.
"Langkah ini diambil untuk mendukung target pemerintah dalam meningkatkan akses air siap minum perpipaan bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional investasi," ujar madi manek sapaan Akrabnya saat diwawancara mediatihar,Senin(12/10/26).
Dalam tahap awal, pengoperasian SPAM baru memfokuskan pada dua sasaran utama:
Uji Fungsi Sistem: Memastikan kelayakan dan keandalan seluruh sistem jaringan pipa yang baru dibangun.
Evaluasi dan Perbaikan Teknis: Mengidentifikasi kekurangan teknis di lapangan untuk segera dilaporkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar ditangani langsung oleh pihak penyedia atau kontraktor.
Mengacu pada BAST tersebut, Perumda Air Minum Belu turut memberlakukan penagihan rekening air kepada para pelanggan SPAM baru. Penetapan tarif ini berpedoman pada Peraturan Bupati Belu Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belu.
Kebijakan penagihan didasari oleh dua pertimbangan utama:
Beban Operasional Produksi dan Distribusi: Jaringan SPAM baru telah terhubung (interconnected) secara langsung dengan sistem pipa eksisting milik perusahaan. Dengan demikian, air bersih yang mengalir ke pelanggan baru telah melalui proses produksi serta melibatkan biaya operasional petugas di lapangan.
Pencegahan Kecemburuan Sosial: Penerapan tarif diberlakukan guna menghindari potensi gesekan sosial di tengah masyarakat antara kelompok pelanggan lama dan pelanggan SPAM baru.
Lebih lanjut, pengenaan tarif ini menggunakan sistem progresif berdasarkan blok pemakaian per meter kubik yang disesuaikan dengan golongan pelanggan, seperti rumah tangga, niaga, atau sosial. Pemerintah saat ini juga tengah mematangkan regulasi terkait model tarif nasional guna menciptakan mekanisme yang lebih berkeadilan.
Penyelenggaraan SPAM baru dipastikan tetap mengedepankan prinsip keadilan, keterjangkauan, serta penyediaan skema subsidi khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melalui dimulainya tahapan ini, Perumda Air Minum Belu optimis dapat mengoptimalkan pelayanan air bersih secara merata, di samping menjaga keberlanjutan operasional sarana dan prasarana yang tersedia.