Rabu, 14 Oktober 2026

Lapas kelas IIB Atambua komitmen  Berantas Narkoba dan Barang Terlarang dilingkungan Lapas

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Senin, 20 Oktober 2025 | 08:53 WIB

Acara bertajuk “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat” itu menandai semangat baru menuju institusi pemasyarakatan yang bersih, berwibawa, dan bermartabat — sekaligus mempertegas peran Lapas Atambua sebagai bagian dari sistem hukum yang transparan dan dipercaya publik.


Komitmen ini dilaksanakan dengan ikrar tulus dan tekad kuat untuk melaksanakan tugas dengan jujur, tangguh, dan bertanggung jawab, demi terwujudnya Pemasyarakatan yang Bersih dari Narkoba, Handphone (HP), dan barang terlarang lainnya.


Kalapas Kelas IIB Atambua, Bambang Hendra Setyawan, kepada awak media usai penandatanganan mengatakan bahwa komitmen ini bukan sekadar seremonial, melainkan tekad moral seluruh insan pemasyarakatan untuk menjaga integritas lembaga.


Hari ini kami seluruh jajaran pegawai di seluruh Indonesia, khususnya di Lapas Atambua, baru saja melaksanakan kegiatan komitmen bersama Zero Halinar di UPT Pemasyarakatan. Ini menjadi penguatan bagi seluruh insan pemasyarakatan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan tidak ada indikasi penyalahgunaan berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, termasuk pungli,” ujarnya.


Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari arah kebijakan nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk memperkuat nilai-nilai profesionalitas dan disiplin di seluruh UPT.


“Komitmen bersama ini memang sudah menjadi komitmen dari seluruh jajaran, mulai dari pimpinan kami di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga ke seluruh UPT. Ini menjadi konsen besar untuk memastikan seluruh lapas dan rutan bersih dari narkoba. Kita semua tahu dampak peredaran narkoba sangat luar biasa, dan ini tanggung jawab moral kita untuk menjaga generasi dari bahaya itu,” tegasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

X