Rabu, 14 Oktober 2026

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Asusila di Belu Tuding Ada Permintaan Rp1 Miliar dan Dugaan Penipuan Informasi oleh Jaksa

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 05:49 WIB

​Menurut Martinus, berkas perkara RS dan RM telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Sementara itu, berkas perkara PK disebutnya masih berstatus P-19 (belum lengkap).


​Martinus pun mempertanyakan perbedaan kecepatan penanganan berkas tersebut, mengingat PK diduga memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa.


​"Kenapa klien kami sama Roy Mali itu dikirim sampai statusnya P21 begitu cepat dan sekarang siap untuk disidangkan. Sementara pemodal dan inisiator justru tidak diproses dengan kecepatan yang sama," tegas Martinus.


​Tidak hanya itu, Martinus juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap informasi yang diterima dari seorang jaksa berinisial A.


​Ia mengaku mendapatkan informasi pada 18 Mei 2026 bahwa berkas perkara RS dan RM telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua sejak 11 Mei 2026. Namun, saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan langsung ke PN Atambua, berkas tersebut nyatanya belum terdaftar.


​"Kami merasa dibohongi terkait informasi ini," tutur Martinus.


​Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di Atambua pada Januari 2026 ini kini tengah menunggu jadwal persidangan.


​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Belu maupun jaksa yang bersangkutan terkait tudingan kemunduran informasi pelimpahan berkas tersebut.


​Seluruh tuduhan yang dilemparkan oleh pihak kuasa hukum tersangka-baik mengenai dugaan permintaan uang Rp1 miliar, aliran dana ke media, hingga informasi jaksa-masih merupakan klaim sepihak yang harus diuji kebenarannya melalui fakta persidangan.


​Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi kejaksaan, kepolisian, kuasa hukum korban, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

X