Rabu, 14 Oktober 2026

PN Atambua Gelar Rakor, Sinyal Eksekusi Lahan Halifehan-Tulamalae Segera Dimulai

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 11:46 WIB

​Yunius mengimbau kepada pihak termohon eksekusi agar dapat menghargai proses hukum dan bersedia mengosongkan objek sengketa secara sukarela.


​"Harapan kami semua bisa berjalan lancar dan ada pengertian dari pihak termohon. Kami sudah melalui tahapan aanmaning (tegoran) beberapa kali, tetapi pihak termohon tidak melaksanakannya secara sukarela. Makanya, tahapan berikutnya adalah konstatering dan sita eksekusi, sebelum nantinya dilakukan eksekusi riil," tegasnya.


​Di pihak lain, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Stefen Alves Mau, menyatakan apresiasinya terhadap langkah koordinasi yang diinisiasi oleh PN Atambua.


​Menurut Stefen, sejak awal pihaknya memang meminta adanya pencocokan yang jelas antara amar putusan dengan objek eksekusi riil di lapangan. Ia menilai, tanpa adanya proses konstatering yang benar, rencana eksekusi awal bisa dianggap cacat hukum.


​Kendati demikian, Stefen menegaskan komitmen kliennya untuk patuh pada hukum jika proses pencocokan tersebut terbukti akurat.


​"Jika nanti dilakukan konstatering dan ternyata ada kecocokan antara amar putusan dengan kondisi di lapangan atau objek eksekusi, maka kami pasti akan menaati putusan hukum yang berlaku," pungkas Stefen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

X