Antonius Maret Lamabelawa, S.H., Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum pada salah satu Universitas swasta di Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA,MEDIATIHAR.COM – Program Makan Bergizi Gratis [MBG] yang menyasar jutaan siswa di seluruh Indonesia kini menghadapi ujian berat. Isu gangguan distribusi akibat dugaan korupsi pada jajaran pimpinan program memunculkan kekhawatiran bahwa penerima manfaat, terutama anak sekolah, menjadi pihak yang paling dirugikan.
Menurut Antonius Maret Lamabelawa, S.H., Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum pada salah satu Universitas swasta di Kota Yogyakarta, situasi ini harus disikapi dengan memisahkan secara tegas antara proses hukum dan keberlangsungan layanan publik.
“Ketika ada dugaan tindak pidana korupsi, tentu aparat penegak hukum wajib memprosesnya. Namun, negara tidak boleh berhenti menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak dasar warga negara, termasuk hak atas pangan dan kesehatan anak,” ujar Antonius saat dihubungi di Yogyakarta, Sabtu [15/6].
Pria Lamaholot yang keseharian biasa di sapa demgan Bung Allan ini menekankan bahwa MBG bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan implementasi nyata dari hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kewajiban negara dalam hal ini bersifat imperatif. Ia tidak bisa ditunda hanya karena ada persoalan internal di level manajemen program. Jika layanan dihentikan, maka negara bisa dinilai lalai menjalankan amanat konstitusi,” jelasnya.
Ia merujuk pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 29 ayat 1 yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi. Pasal ini menempatkan negara sebagai penjamin terakhir ketika mekanisme pasar dan masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi anak di daerah rawan pangan.
“Prinsipnya sederhana: negara hadir di mana pasar gagal. Di daerah 3T, pasar tidak menyediakan pangan bergizi dengan harga terjangkau. Maka hadirnya MBG adalah bentuk tanggung jawab negara,” kata Antonius.
Selain itu, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 141 juga menegaskan kewajiban pemerintah menyediakan pangan yang aman dan bergizi bagi kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud mencakup anak sekolah, ibu hamil, dan balita yang secara fisiologis membutuhkan asupan gizi berkualitas.
“Di daerah 3T, satu porsi MBG sering kali menjadi satu-satunya sumber protein hewani dalam sehari bagi anak. Kalau program ini terhenti, dampaknya bukan hanya pada prestasi belajar, tapi juga pada status gizi dan pertumbuhan jangka panjang,” ujarnya.
Dari sisi hukum pidana, Antonius menyoroti Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
“Ini penting dipahami agar publik tidak salah kaprah. Proses hukum terhadap oknum harus jalan, tapi layanan publik tidak boleh ikut dihukum. Karena itu, pemerintah wajib menyiapkan mekanisme darurat berupa tim ad-interim atau pelaksana sementara agar rantai distribusi tetap berjalan,” ujarnya.
Antonius juga mengingatkan dampak ekonomi yang lebih luas jika program terhenti mendadak. Saat ini MBG melibatkan lebih dari 12 ribu UMKM katering dan 45 ribu petani lokal sebagai pemasok. Pembatalan kontrak tanpa kepastian akan menimbulkan kerugian modal kerja dan potensi pemutusan hubungan kerja di tingkat mikro.
“Negara punya kewajiban melindungi hak ekonomi warga negara yang bekerja dalam rantai pasok program publik. Maka langkah mitigasi harus disiapkan sebelum keputusan penghentian diambil,” tegasnya.