ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM - Aksi penyelundupan di perbatasan Indonesia–Timor Leste kawasan Kabupaten Belu terus marak terjadi. Meski aparat memperketat penindakan, para pelaku tetap nekat memanfaatkan berbagai celah di area perbatasan.
Terbaru, Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan botol minuman keras (miras) impor tanpa dokumen resmi dari Timor Leste menuju Indonesia di kawasan Pos Cross Border/Pos Limit Indonesia (PLBN) Motaain, Senin (21/9/2026).
Operasi penindakan tersebut melibatkan Satgas Citarum Bais TNI, unsur pengamanan PLBN Motaain, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2/Kostrad, Satgas SGI, serta instansi terkait lainnya. Dalam penyergapan ini, petugas menyita satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi DH 1751 EF.
"Saat pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan resmi," ujar salah satu petugas pengamanan perbatasan di PLBN Motaain.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi mobil berinisial AA mengaku diperintah oleh seorang warga negara Timor Leste untuk mengambil barang haram tersebut di Batugede, Timor Leste. Barang rencananya akan dipindahkan ke kendaraan lain di area PLBN Motaain sebelum diangkut menuju Kota Kupang.
Untuk meloloskan aksinya, AA bersiasat masuk ke wilayah Timor Leste dengan dalih hendak menjemput anggota keluarga yang sedang sakit.
Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 17 botol Bacalhoa Wine, empat botol Hennessy VSOP, 35 botol Cartuxa Wine, sejumlah botol Hennessy Very Special Cognac, serta beberapa produk makanan kemasan. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kelas II Atambua guna penanganan hukum lebih lanjut.
Kejadian di Motaain menegaskan bahwa jalur-jalur perbatasan RI–Timor Leste terus menjadi incaran para penyelundup. Berdasarkan catatan penindakan sepanjang 2026, sejumlah aksi nekat lainnya berhasil digagalkan aparat:
12 Maret 2026: Petugas gabungan mengamankan 47 karung pakaian bekas (ballpress) beserta satu unit kapal di Pantai Pasir Putih, Atapupu.
7 April 2026: Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), petugas menggagalkan penyelundupan 10 drum BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Desa Napan menuju Distrik Oecusse.
17 April 2026: Satgas Pamtas Pos Salore menangkap tiga warga negara Timor Leste yang mencoba menyelundupkan tembakau melalui jalur tidak resmi (jalur tikus). Para pelaku telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk dideportasi.
Di saat bersamaan, penegakan hukum terhadap kasus-kasus terdahulu juga terus berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT saat ini menahan dua tersangka kasus penyelundupan ballpress, yakni Elisabeth Isaac dan Leto.
Elisabeth ditangkap setelah Ditreskrimsus Polda NTT menemukan 135 karung ballpress di kediamannya, sedangkan Leto ditangkap pascapenggagalan penyelundupan 10 karung ballpress pada Jumat (10/4/2026).