ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM - Proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, menuai sorotan warga. Proyek senilai Rp5 miliar di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Belu tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan pemantauan lapangan serta aduan warga Kelurahan Fatubenao dan Desa Manleten (Kecamatan Tasifeto Timur), kedalaman galian tanah untuk penanaman pipa ditengarai tidak memenuhi standar. Pekerjaan tersebut juga diduga minim pengurukan kembali serta tidak menggunakan lapisan pasir pelindung dasar.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 ini bernilai kontrak Rp5.043.526.850. Berdasarkan data Surat Perjanjian Nomor: 17/PPK.CK-PUPR/SP/VII/2025 di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Belu, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Lionder Raya dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung sejak 25 Juli 2025 hingga 21 Desember 2025.
Kondisi fisik jaringan pipa yang buruk memicu kekhawatiran masyarakat terkait ketahanan infrastruktur dan kelangsungan pasokan air bersih jangka panjang.
Agustinus Bau alias Tinus, warga Desa Manleten, mengeluhkan pelaksanaan proyek yang dinilai tertutup dan belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.
"Proyek ini sangat kami pertanyakan karena sejak awal tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat. Mereka datang mendadak dan menentukan titik pemasangan sendiri tanpa melibatkan warga," ujar Tinus saat ditemui wartawan, Jumat (25/9/2026).
Tinus menambahkan, akibat pengerjaan yang diduga asal jadi, warga belum pernah menikmati aliran air bersih meski penanaman pipa sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Untuk memenuhi kebutuhan harian, warga terpaksa membeli air tangki atau mengandalkan sumur bor.
"Sudah lebih dari satu tahun sejak pemasangan awal, kami tidak pernah menikmati air bersih. Ini terkesan membuang-buang anggaran. Anggarannya besar, tetapi pengerjaannya asal-asalan," tegas Tinus.
Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana CV Lionder Raya, Serafin Lici, memberikan klarifikasinya saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon pada hari yang sama.
Terkait kendala air yang belum mengalir, Serafin beralasan hal tersebut dipicu oleh faktor musim.
"Soal air tidak mengalir itu karena sekarang musim kemarau, jadi debit airnya berkurang. Namun, saat serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO), airnya kami uji coba dan mengalir di setiap keran. Ada dokumentasinya," kata Serafin.
Mengenai minimnya sosialisasi dan adanya jaringan pipa yang tidak tertanam di dalam tanah, Serafin menjelaskan bahwa pihaknya hanya bekerja sesuai petunjuk teknis dinas terkait serta terkendala pembebasan lahan.
"Soal pipa yang tidak ditanam itu karena warga tidak memberikan lahan dan uangnya sudah dikembalikan. Desain atau gambar kerjanya kami dapat dari Dinas PUPR. Lagipula ini masih masa pemeliharaan, jadi jika ada kerusakan akan kami benahi," ujarnya.
Serafin menambahkan, pekerjaan yang ditangani pihaknya telah melalui proses pemeriksaan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga mengonfirmasi posisi Kim Asan dalam proyek tersebut bertindak sebagai tenaga lapangan.
Ditemui terpisah, Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa, Julio El Emerson Klau, menegaskan bahwa hingga saat ini pekerjaan tersebut belum diserahterimakan secara akhir (Final Hand Over/FHO) ke Dinas PUPR maupun ke PDAM Kabupaten Belu.