berita

Tanpa Izin, Kuasa Hukum Ahli Waris Maxi Mela Somasi Partai Hanura Belu Terkait Atribut di Lahan Sengketa

Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:29 WIB

​Kasasi (2018): Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tergugat.


​Peninjauan Kembali (2020): MA menolak PK melalui putusan Nomor 815 PK/Pdt/2020.


​Meskipun sempat muncul gugatan baru dari pihak lain, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 64 K/PDT/2023 secara final kembali menetapkan Damianus Maxi Mela sebagai satu-satunya pemilik sah atas lahan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi Ketua DPC Hanura Belu guna mendapatkan klarifikasi terkait pemasangan atribut di lahan tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini