Rabu, 14 Oktober 2026

Tanpa Izin, Kuasa Hukum Ahli Waris Maxi Mela Somasi Partai Hanura Belu Terkait Atribut di Lahan Sengketa

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:29 WIB

​Kasasi (2018): Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tergugat.


​Peninjauan Kembali (2020): MA menolak PK melalui putusan Nomor 815 PK/Pdt/2020.


​Meskipun sempat muncul gugatan baru dari pihak lain, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 64 K/PDT/2023 secara final kembali menetapkan Damianus Maxi Mela sebagai satu-satunya pemilik sah atas lahan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi Ketua DPC Hanura Belu guna mendapatkan klarifikasi terkait pemasangan atribut di lahan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

X