Kasasi (2018): Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tergugat.
Peninjauan Kembali (2020): MA menolak PK melalui putusan Nomor 815 PK/Pdt/2020.
Meskipun sempat muncul gugatan baru dari pihak lain, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 64 K/PDT/2023 secara final kembali menetapkan Damianus Maxi Mela sebagai satu-satunya pemilik sah atas lahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi Ketua DPC Hanura Belu guna mendapatkan klarifikasi terkait pemasangan atribut di lahan tersebut.***