berita

Sidang Kasus Persetubuhan Anak di PN Atambua: Roy Mali Terima Dakwaan, Kuasa Hukum Rivel Sila Sebut JPU 'Kacau Balau'

Kamis, 18 Juni 2026 | 08:52 WIB

​Ia juga mempertanyakan validitas alat bukti yang diajukan. Berdasarkan dokumen dakwaan, hasil visum menunjukkan adanya robekan selaput dara lama akibat trauma benda tumpul, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.


​"Kalau dikatakan diperkosa atau dipaksa, logikanya ada luka baru atau trauma akut. Tetapi hasil visum menyatakan robekan selaput dara lama. Berarti korban sudah pernah melakukan hubungan dengan orang lain sebelumnya. Selain itu, barang bukti krusial seperti pakaian dalam korban, sprei, kasur, hingga kain panas tidak dihadirkan dalam berkas. Jadi kami menganggap kasus ini dipaksakan," tegas Putra.


​Senada dengan Putra, Martin Lau, S.H., selaku tim penasihat hukum Rivel Sila, menyayangkan sikap JPU yang diduga melakukan banyak revisi mendadak di depan Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.


​"Kami sempat tanyakan ke JPU, Pak Angga, apakah ada revisi atau tidak? Dia mengiyakan. Dan ternyata di depan Majelis Hakim yang mulia, tidak hanya satu, banyak sekali yang diubah. Ini menunjukkan dakwaan tidak disusun dengan cermat, buru-buru, dan terkesan asal jadi. Padahal ini menyangkut nasib orang di dalam penjara," sesal Martin.


​Martin menuding dakwaan JPU merupakan hasil salin-tempel (copy paste) dari BAP Polres Belu tanpa adanya pematangan materi perkara. Ia juga membeberkan kesalahan fatal terkait status salah satu figur dalam dakwaan berinisial PK.


​"Di halaman dua berkas dakwaan, PK alias Pice Kota yang berstatus tersangka ditulis sebagai saksi. Kapan PK ini mendapatkan SP3 atau putusan hukum tetap hingga statusnya berubah jadi saksi? Harusnya dia disebut sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, bukan saksi. JPU terlalu cepat mengambil kesimpulan," kata Martin.


​Pihak kuasa hukum Rivel Sila pun mengapresiasi kepekaan Majelis Hakim PN Atambua yang memberikan ruang bagi mereka untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan JPU yang dianggap tidak ditandatangani dan tidak berstempel resmi tersebut.


​"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sangat responsif dan peka terhadap kejanggalan dakwaan ini. Hakim memberikan kami kesempatan untuk melakukan perlawanan (eksepsi) pada sidang berikutnya, hari Kamis, 25 Juni 2026," pungkas Martin.

Halaman:

Tags

Terkini