Telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal dan perdagangan rokok ilegal oleh WNA China dan Timor Leste. Seluruh WNA saat ini telah diamankan di Kantor Imigrasi Atambua untuk pemeriksaan mendalam. Mereka terancam deportasi, penangkalan, serta proses hukum pidana cukai.
Penelitian lanjutan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh tim gabungan.***