Rabu, 14 Oktober 2026

Bantah Ada Rekayasa dalam Kasus Asusila Anak di Atambua,Marco Medah: Korban Alami Sendiri, Tidak Ada Settingan!

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Kamis, 2 Juli 2026 | 22:08 WIB

​Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Kuasa Hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, S.H., yang hadir mewakili kliennya. Cosmas menegaskan kliennya absen murni karena gangguan kesehatan pada lambung dan telah menyertakan surat keterangan sakit resmi dari klinik kepada majelis hakim. Cosmas juga mengingatkan bahwa dalam peradilan pidana, kewenangan menghadirkan saksi sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

X