Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Kuasa Hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, S.H., yang hadir mewakili kliennya. Cosmas menegaskan kliennya absen murni karena gangguan kesehatan pada lambung dan telah menyertakan surat keterangan sakit resmi dari klinik kepada majelis hakim. Cosmas juga mengingatkan bahwa dalam peradilan pidana, kewenangan menghadirkan saksi sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).