Walde menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya saat ini semata-mata untuk memperjelas status kepemilikan lahan secara legal.
"Laporan ke polisi ini semata-mata untuk mendudukkan secara jelas kepemilikan lahan yang ada. Walau dirugikan, kita tidak bermusuhan. Semua ini dilakukan agar ada status hukum yang jelas," tandasnya.
Di akhir keterangannya, Walde menegaskan bahwa penjelasan ini merupakan hak klarifikasi dirinya sebagai warga negara yang memiliki lahan bersertifikat resmi serta memiliki riwayat historis yang dapat dipertanggungjawabkan.***