Rabu, 14 Oktober 2026

Gagalkan Penyelundupan Miras di PLBN Motaain: Sopir Mengaku Cuma Kurir, Pemilik masih misterius?

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Kamis, 24 September 2026 | 09:51 WIB
Ket: Kasi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Atambua, Depdika Sefanu, mengonfirmasi bahwa otoritas kepabeanan tengah mendalami sosok pemilik utama barang ilegal tersebut (foto:MT).

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM -Tim gabungan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain menggagalkan upaya penyelundupan puluhan botol minuman keras (miras) impor dari Timor Leste menuju Indonesia, Senin (21/9/2026). Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DH 1203 EG beserta pengemudinya berinisial AA kini diamankan ke Kantor Bea Cukai Kelas II Atambua.


-


​Operasi penindakan ini melibatkan Penindakan Bea Cukai, Satgas Citarum Bais TNI, pengamanan PLBN Motaain, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2/Kostrad, serta Satgas SGI. Dari lokasi kejadian, petugas menyita 18 dus barang bukti berisi:


​35 botol Cartuxa Wine


​17 botol Bacalhoa Wine


​4 botol Hennessy VSOP


​Sejumlah botol Hennessy Very Special Cognac


​Beberapa produk makanan kemasan tanpa dokumen resmi


​Kasi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Atambua, Depdika Sefanu, mengonfirmasi bahwa otoritas kepabeanan tengah mendalami sosok pemilik utama barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut.


​"Satu pengemudi berinisial AA sudah kami amankan dan dimintai keterangan. Namun, keterangannya masih terputus karena mengaku tidak mengenal pemilik maupun penerima akhir barang tersebut. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban wajib lapor," ujar Depdika saat di wawancara di kantor Bea Cukai,kamis(21/9/26) sore.


​Berdasarkan pemeriksaan awal, AA mengaku hanya ditugaskan mengantar barang bukti dari wilayah Timor Leste ke luar area PLBN Motaain untuk diserahkan kepada pihak lain.


​Guna memperjelas alur penyelundupan, Bea Cukai mengamankan kendaraan pengangkut dan berencana memeriksa rekaman CCTV di area perlintasan batas guna memantau frekuensi lalu lintas kendaraan tersebut.


​Terkait potensi kerugian negara dan total nilai barang bukti, pihak Bea Cukai masih melakukan kalkulasi teknis berdasarkan ketentuan nilai pabean, pajak impor, serta cukai yang berlaku.


​"Nilai barang masih dalam proses perhitungan resmi. Penilaian harus memperhitungkan komponen pajak dan cukai masuk ke wilayah Indonesia, sehingga berbeda dengan harga beli duty free di kawasan perbatasan seperti Batugade," lanjutnya.


Masyarakat dan media diimbau untuk menunggu informasi lanjutan yang akan disampaikan secara terpusat melalui Seksi Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Atambua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

Terpopuler

X