Rabu, 14 Oktober 2026

Gagalkan Penyelundupan Miras di PLBN Motaain: Sopir Mengaku Cuma Kurir, Pemilik masih misterius?

Photo Author
Haman Hendrikus, Mediatihar.com
- Kamis, 24 September 2026 | 09:51 WIB

​Bea Cukai kembali menegaskan bahwa setiap pelintas batas di jalur resmi PLBN tetap terikat batasan pembebasan barang bawaan, yakni maksimal 1 liter minuman beralkohol dan 200 batang rokok per orang. Pembawaan melebihi batas ketentuan tanpa dokumen resmi akan ditindak tegas dan barang bukti terancam dimusnahkan sesuai regulasi hukum yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Haman Hendrikus

Tags

Terkini

X