Bea Cukai kembali menegaskan bahwa setiap pelintas batas di jalur resmi PLBN tetap terikat batasan pembebasan barang bawaan, yakni maksimal 1 liter minuman beralkohol dan 200 batang rokok per orang. Pembawaan melebihi batas ketentuan tanpa dokumen resmi akan ditindak tegas dan barang bukti terancam dimusnahkan sesuai regulasi hukum yang berlaku.***